Archive for 2015
Kabut Asap dan Dampaknya bagi Manusia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Musim kemarau menyebabkan banyak hutan mudah terbakar. Kebakaran hutan hampir selalu datang setiap tahunnya di Indonesia,
khususnya daerah Sumatera dan Kalimantan. Selain mengganggu aktivitas
keseharian seperti terbatasnya jarak pandang, kabut asap juga bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan tubuh. Bila
seseorang terpapar konsentrasi tinggi asap kabut yang mengandung komponen
berbahaya bisa menimbulkan berbagai gangguan pernapasan. Komponen asap bisa
terdiri dari uap hasil pembakaran, partikel dari bahan-bahan yang terbakar,
sampai komponen kuman. Banyak sedikitnya komponen yang terhirup tergantung pada
jarak dan durasi kabut asap. Pada orang yang tinggalnya dekat dengan sumber
pembakaran tentu konsentrasi kandungan berbahaya dalam asapnya lebih tinggi. Walau
demikian, jika kadar polutan dari asap terkumpul, maka orang yang berada di
daerah yang jauh dari sumber asap pun bisa merasakan dampak yang serius bagi
kesehatan tubuhnya.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai
berikut.
1.
Mengetahui penyebab dari kabut asap yang
terjadi di provinsi riau
2.
Mengetahui sektor atau lembaga yang
menyebabkan kabut asap tersebut
3.
Mengetahui peran serta pemerintah dalam
mengatasi hal ini
4.
Mengetahui upaya yang dapat ditempuh untuk
memberantas kasus ini
1.3 Rumusan
Masalah
1. Apa penyebab dari kabut asap
yang terjadi di provinsi riau?
2. Apa saja usaha pemerintah
untuk mengatasi hal ini?
3. Siapakah dalang dibalik
semua ini?
4. Apa saja reaksi masyarakat
untuk menghadapi hal ini?
5. Dimana saja letak titik api
yang menyebabkan kebakaran ini semakin meluas?
6. Apa saja dampak yang
merugikan bagi masyarakat riau?
7. Siapa saja lembaga yang
membantu mengatasi hal ini?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Penyebab dari kabut asap yang
terjadi di provinsi riau
Penyebab dari kabut asap ini adalah adanya
suatu perusahaan yang berencana ingin membuat lahan perkebunan sawit, lalu
mereka membakar hutan. Karena hembusan angin, akhirnya api tersebut semakin
meluas sehingga menghasilkan kabut asap yang pekat dan bisa menyebabkan
penyakit, dan kecelakaan lalu lintas karena jarak pandang yang tidak sempurna.
2.2 Usaha
pemerintah dalam mengatasi kabut asap di riau
Pemerintah sudah melakukan berbagai cara
untuk mengatasi ini. Tetapi, upaya pemadaman dan penanggulangan api serta kabut
asap ini tidak bisa dilakukan melalui udara karena ketebalan asap. Sementara di
darat, upaya penanggulangan dilakukan dengan cara manual menggunakan mesin
damkar di Bengkalis dan Teluk Meranti, termasuk Pelalawan dan Siak.
2.3
Sektor atau lembaga yang menyebabkan kabut asap di riau
Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebagai
Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kabut Asap telah menetapkan 66 orang sebagai
tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani. Satu tersangka
di antaranya adalah pihak korporasi.
Data rekapitulasi Satgas Penindakan menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis. Dari enam kasus, sudah ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua orang masih dalam pengejaran. Sementara itu, Polres Rokan Hilir telah menetapkan 19 orang tersangka dari tujuh perkara dan Polres Pelalawan menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan dari lima kasus. Di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, ada empat kasus dan empat tersangka sudah ditetapkan. Polres Siak hanya menetapkan empat tersangka dari delapan perkara dan satu orang masih buron. Polresta Dumai menangani tiga kasus dan sudah menetapkan empat tersangka dengan dua tersangka buron. Untuk lima perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ada empat orang tersangka, dan di Polres Meranti ditetapkan tiga tersangka dari tiga kasus yang ditangani. Polresta Pekanbaru yang sebelumnya menangani dua perkara pembakaran lahan, sampai saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Data rekapitulasi Satgas Penindakan menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis. Dari enam kasus, sudah ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua orang masih dalam pengejaran. Sementara itu, Polres Rokan Hilir telah menetapkan 19 orang tersangka dari tujuh perkara dan Polres Pelalawan menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan dari lima kasus. Di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, ada empat kasus dan empat tersangka sudah ditetapkan. Polres Siak hanya menetapkan empat tersangka dari delapan perkara dan satu orang masih buron. Polresta Dumai menangani tiga kasus dan sudah menetapkan empat tersangka dengan dua tersangka buron. Untuk lima perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ada empat orang tersangka, dan di Polres Meranti ditetapkan tiga tersangka dari tiga kasus yang ditangani. Polresta Pekanbaru yang sebelumnya menangani dua perkara pembakaran lahan, sampai saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
2.4 Reaksi
masyarakat menghadapi masalah ini
Masker telah menjadi bagian kehidupan
masyarakat di Riau dalam sebulan terakhir ini. Perangkat penutup hidung dan
mulut ini melindungi pemakainya dari udara yang tercemar bahan-bahan berbahaya
akibat kabut asap.
Mulai dari anak-anak sampai kakek-nenek,
semuanya mengenakan masker. Seiring dengan level pencemaran udara ke level
'berbahaya' masker kini dikenakan di mana saja, bahkan di dalam gedung seperti
pusat perbelanjaan.
Alasan utama orang-orang memakai masker
adalah kesehatan, jika tidak mau terkena gangguan pernafasan. Tetapi, masker
bukan cuma sekadar penutup hidung dan mulut belaka, bagi sebagian orang mungkin
masker bisa menunjukkan identitas mereka.
Masker yang dipakai orang-orang bukan
bukan cuma bertipe 'kolot', seperti yang dikenakan dokter ketika mengoperasi
pasiennya. Tetapi juga ada yang bertipe imut, teknis, sampai ekstrem.
Banyak kaum perempuan memilih masker
berbahan kain dengan pola dan gambar tokoh kartun imut di bagian penutup
hidung/mulut. Mulai dari masker warna pink, gambar bunga-bunga, sampai tokoh
kartun seperti Hello Kitty banyak dijual bebas di pasaran.
Kemudian ada pemakai masker yang sedianya
diperuntukkan bagi orang yang bekerja di bidang-bidang khusus. Sebut saja
masker untuk di daerah pertambangan, masker untuk di pabrik/ laboratorium,
sampai masker untuk tukang las.
Sedangkan untuk yang terlihat ekstrem
yakni masker seperti yang digunakan prajurit untuk berperang, dan ilmuwan yang
bekerja dengan bahan berbahaya. Bentuknya gelap dengan bahan karet dengan
bulatan besar di tengah atau kiri/kanan yang berisi bahan khusus yang menyaring
udara hingga bersih.
2.5
Titik api yang menyebabkan kebakaran ini semakin meluas
Polri menerima catatan terakhir pada pukul
21.00 WIB, api mencapai 137 titik yang tersebar di Bengkalis sebanyak 65 titik,
Inhil 6 titik, Meranti 33 titik, Pelalawan 11 titik, Dumai 5 titik, dan Siak 17
titik. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru juga masih tidak beroperasi
hingga hari ini.
Jarak pandang 100 meter dan tidak ada
aktivitas penerbangan.
2.6 Dampak yang
merugikan bagi masyarakat di Riau
Kabut asap yang menyerang Riau dan
Sumatera Barat telah menyebabkan hampir 50.000 warga di dua provinsi itu
menderita sakit.
"Sebanyak 49.591 jiwa menderita
penyakit akibat asap seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata, dan
kulit," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan singkat, Kamis (13/3/2014).
Asap yang begitu tebal berasal dari
tindakan pembakaran lahan dan hutan di Riau yang semakin meluas. Hampir
keseluruhan wilayah di Riau dan Sumatera Barat tertutup kabut asap.
Asap kebakaran lahan dan hutan di Malaysia
juga menyebar ke arah Selat Malaka dan wilayah Riau
2.7 Lembaga yang membantu mengatasi kabut asap di riau
Hingga saat ini upaya pemadaman masih dilakukan bersama BNPB, TNI, dan
pihak terkait lainnya. Penindakan hukum terhadap para pelaku yang diduga
sengaja membakar lahan atau hutan juga digalakkan.
BAB III
HASIL
3.1 Indeks Standar Pencemaran Udara
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang
perhitungan dan pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara
No.107 / BAPEDAL / X / 1997. Dalam keputusan tersebut yang terdiri dari
10 pasal dimana dalam Pasal 2 terdapat parameter – parameter dasar
untuk Indeks Standar Pencemaran Udara dan periode waktu pengukuran yaitu:
Pasal 2 : Parameter Parameter Dasar Untuk Indeks
Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan Periode Waktu Pengukuran
- Parameter Partikulasi (PM10) waktu pengukuran 24
Jam (Periode pengukuran rata-rata)
- Sulfur Dioksida(SO2) waktu pengukuran 24 jam (Periode pengukuran
rata-rata)
- Carbon Monoksida (CO) waktu pengukuran 8 jam (Periode
pengukuran rata-rata)
- Ozon (O3) waktu pengukuran 1 Jam (Periode pengukuran
rata-rata)
- Nitrogen Dioksida (NO2) waktu pengukuran 1 Jam (Periode
pengukuran rata-rata)
Catatan : Hasil pengukuran untuk pengukuran
kontinyu diambil harga rata-rata tertinggi waktu pengukuran. ISPU disampaikan
kepada masyarakat setiap 24 Jam dari rata-rata sebelumnya (24 Jam sebelumnya).
Waktu terakhir pengambilan data dilakukan pada pukul 15.00 Waktu Indonesia
Bagian Barat (WIBB). ISPU yang dilaporkan kepada masyarakat berlaku 24 Jam ke
depan (pukul 15.00 tgl (n) sampai pkl 15.00 tgl (n+1).
Pasal 3 : Angka dan Kategori Indeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU)
- Indeks 1-50 dengan Kategori Baik
- Indeks 51-100 dengan Kategori Sedang
- Indeks 101-199 dengan Kategori Tidak Sehat
- Indeks 200-299 dengan Kategori Sangat Tidak Sehat
- Indeks 300-lebih dengan Kategori Berbahaya
KATEGORI ISPU
: BERBAHAYA
|
3.2 Realita di lapangan
MEDAN--Penjabat
Wali Kota Medan Radiman Tarigan mengungkapkan bahwa Kota Medan telah
mencatatkan konsentrasi partikulat (PM 10) berada pada angka 542, atau sangat
berbahaya.
Udara
baik dan sehat, berdasarkan PM 10 ada di kisaran 0-50, kondisi sedang 50-100,
tidak sehat 150-250, sangat tidak sehat 250-350 dan sangat berbahaya berada
pada angka di atas 350. Radiman mengungkapkan bahwa Kota Medan telah masuk pada
ambang batas tidak normal sesuai indeks standar pencemaran udara (ISPU)
“Bayangkan
saja angka PM 10 di Kota Medan pada pukul 16.00 WIB sudah memasuki 542.
Artinya, lebih dari 350 dan masuk kategori zona merah dan sangat membahayakan.
Sekolah akan diliburkan," ungkapnya, Jumat (23/10/2015).
Radiman
menuturkan bahwa dampak kabut asap berpotensi meningkatkan penderita infeksi
saluran pernafasan akut (ISPA) dan penyempitan pembuluh nafas. Mengingat
kondisi kabut asap yang telah terjadi dalam kurun waktu dua bulan, maka Wali
Kota Medan meminta Dinas Pendidikan akan menyurati seluruh sekolah untuk
diliburkan.
Dia
juga berpesan kepada masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah serta
tetap mengenakan masker jika melakukan aktifitas di luar rumah. Ketika
disinggung sampai kapan sekolah diliburkan, Randiman menjawab sekolah akan
kembali aktif sampai kondisi ISPU menunjukkan ambang batas normal.
3.3 Dampak kabut asap bagi kesehatan
Berikut ini dampak akibat gangguan asap bagi kesehatan kita.
1.
Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada
mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan
mungkin juga infeksi.
2.
Kabut asap dapat memperburuk penyakit asma
dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dan sebagainya.
3.
Kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan
menyebabkan seseorang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
4.
Bagi mereka yang berusia lanjut (lansia)
dan anak-anak maupun yang mempunyai penyakit kronik, dengan kondisi daya tahan
tubuh yang rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
5.
Kemampuan dalam mengatasi infkesi paru dan
saluran pernapasan menjadi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi
infeksi.
6.
Berbagai penyakit kronik juga dapat
memburuk.
7.
Bahan polutan pada asap kebakaran hutan
dapat menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak
terlindungi.
8.
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)
jadi lebih mudah terjadi, terutama karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh
(host), pola bakteri/virus penyebab penyakit (agent) serta buruknya lingkungan
(environment).
3.4 Menangani kabut asap
Direktur Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Tjandra Yoga
Aditama berbagi tips untuk melindungi diri dari risiko gangguan kabut asap.
Menurutnya, ada delapan hal yang bisa dilakukan. Yakni:
1. Sedapat mungkin
Hindari atau kurangi aktivitas di luar rumah/gedung. Terutama bagi mereka yang
menderita penyakit jantung dan gangguan pernafasan.
2. Jika terpaksa pergi
ke luar rumah/gedung maka sebaiknya menggunakan masker.
3. Minum air putih lebih
banyak dan lebih sering 4. Bagi yang telah mempunyai gangguan paru dan jantung
sebelumnya, mintalah nasihat kepada dokter untuk perlindungan tambahan sesuai
kondisi. Segera berobat ke dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat bila
mengalami kesulitan bernapas atau gangguan kesehatan lain.
5. Selalu lakukan
perilaku hidup bersih sehat (PHBS). Seperti makan bergizi, jangan merokok,
istirahat yang cukup dan lain-lain.
6. Upayakan agar polusi
di luar tidak masuk ke dalam rumah/sekolah/kantor dan ruang tertutup lainnya
7. Penampungan air minum
dan makanan harus terlindung baik.
8. Buah-buahan dicuci
sebelum dikonsumsi. Bahan makanan dan minuman yang dimasak perlu di masak
dengan baik.
3.3 Kesimpulan
Kabut asap yang terjadi sudah dikategorikan dalam kategori
berbahaya karena sudah melebihi indeks pencemaran udara dan berada di angka
>500. Asbut menjadi masalah bagi banyak kota di dunia dan terus mengancam
lingkungan. Asbut dalam keadaan
berat merusak dan bahkan menyebabkan masalah pernapasan bagi manusia. Ozon
dapat terbentuk di dalam kabut berasap untuk menambah racun lainnya di dalam
udara. Kabut berasap ini mengiritasikan mata dan merusak paru-paru. Seperti
hujan asam, kabut berasap dapat dicegah dengan mengehentikan pencemaran
atmosfer. Bencana asap kabut yang terjadi sungguh meresahkan kita semua.
Dampak yang ditimbulkan dari asap kabut ini sangat luas mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial budaya, hubungan internasional dan lain sebagainya. Karena besarnya dampak yang ditimbulkan tersebut maka perlu langkah yang serius dalam penanganan masalah asap kabut ini.
Dampak yang ditimbulkan dari asap kabut ini sangat luas mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial budaya, hubungan internasional dan lain sebagainya. Karena besarnya dampak yang ditimbulkan tersebut maka perlu langkah yang serius dalam penanganan masalah asap kabut ini.
AMDAL
LIMBAH PABRIK KERTAS
A. Pengertian
Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industry maupun domestic (rumah tangga atau yang lebih dikenal sabagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Jenis sampah ini pada umumnya berbentuk padat dan cair. Kertas adalah bahan yang tipis dan rata, yang dihasilkan dengan kompresi serat yang berasal dari pulp. Serat yang digunakan biasanya adalah alami, dan mengandung selulosa dan hemiselulosa. Pabrik Kertas menghasilkan limbah cair yang mengandung logam berat jenis Hg dan Cu. Limbah cair tersebut berupa bubur kertas encer yang apabila dibuang sembarangan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan.
B. Bahan Baku Industri Kertas
Kayu sebagai bahan baku dalam industri kertas mengandung beberapa komponen antara lain :
1. Selulosa
Selulosa merupakan komponen yang paling dikehendaki dalam pembuatan kertas karena bersifat panjang dan kuat. Menurut Stanley (2001) dalam kayu mengandung sekitar 50 % komponen selulosa.
2. Hemiselulosa
Hemiselulosa lebih mudah larut dalam air dan biasanya dihilangkan dalam prosespulping.
3. Lignin
Lignin berfungsi merekatkan serat – serat selulosa sehingga menjadi kaku. Pada proses pulping secara kimia dan proses pemutihan akan menghilangkan komponen lignin tanpa mengurangi serat selulosa. Menurut Stanley (2001) komponen lignin dalam kayu adalah sekitar 30 %.
4. Bahan ekstraktif
Komponen ini meliputi hormon tumbuhan, resin, asam lemak dan unsur lain. Komponen ini sangat beracun bagi kehidupan perairan dan mencapai jumlah toksik akut dalam limbah industri kertas. Menurut Stanley (2001), jumlah komponen hemiselulosa dan hidrokarbon dalam kayu adalah sekitar 20 %.
C. Karakteristik limbah pabrik kertas
Warnanya yang kehitaman atau abu-abu keruh, bau yang khas, kandungan padatan terlarut dan padatan tersuspensi yang tinggi, COD yang tinggi dan tahan terhadap oksidasi biologis
LAMPIRAN A.V
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL 23 OKTOBER 1995
PARAMETER
|
PABRIK PULP
|
PABRIK KERTAS
|
PABRIK PULP DAN KERTAS
| |||
KADAR
MAKSIMUM (mg/L) |
BEBAN
PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton) |
KADAR
MAKSIMUM (mg/L) |
BEBAN
PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton) |
KADAR
MAKSIMUM (mg/L) |
BEBAN
PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton) | |
BOD3
|
150
|
15
|
125
|
10
|
150
|
25,5
|
COD
|
350
|
35
|
250
|
20
|
350
|
59,5
|
TSS
|
200
|
20
|
125
|
10
|
150
|
25,5
|
pH
|
6,0 - 9,0
|
6,0 - 9,0
|
6,0 - 9,0
| |||
Debit Limbah Maksimum
|
100 m3 per ton pulp kering
|
80 m3 per ton produk
kertas kering |
170 m3 per ton produk
kertas kering |
Catatan :
a. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
b. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg atau gram parameter per ton produk soda kostik.
|
COD (Chemical Oxygen Demand)
Adalah jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengurai seluruh bahan organik yang terkandung dalam air (Boyd, 1990). Hal ini karena bahan or ganik yang ada sengaja diurai secara kimia dengan menggunakan oksidator kuat kalium bikromat pada kondisi asam dan panas dengan katalisator perak sulfat (Boyd, 1990; Metcalf & Eddy, 1991), sehingga segala macam bahan organik, baik yang mudah urai maupun yang kompleks dan sulit urai, akan teroksidasi. Dengan demikian, selisih nilai antara COD dan BOD memberikan gambaran besarnya bahan organik yang sulit urai yang ada di perairan. Bisa saja nilai BOD sama dengan COD, tetapi BOD tidak bisa lebih besar dari COD. Jadi COD menggambarkan jumlah total bahan organik yang ada.
TSS (Total Suspended Solids)
Adalah residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2μm atau lebih besar dari ukuran partikel koloid. Yang termasuk TSS adalah lumpur, tanah liat, logam oksida, sulfida, ganggang, bakteri dan jamur. TSS umumnya dihilangkan dengan flokulasi dan penyaringan. TSS memberikankontribusi untuk kekeruhan (turbidity) dengan membatasi penetrasi cahaya untuk fotosintesis dan visibilitas di perairan. Sehingga nilai kekeruhan tidak dapat dikonversi ke nilai TSS. Kekeruhan adalah kecenderungan ukuran sampel untuk menyebarkan cahaya. Sementara hamburan diproduksi oleh adanya partikel tersuspensi dalam sampel. Kekeruhan adalah murni sebuah sifat optik. Pola dan intensitas sebaran akan berbeda akibat perubahan dengan ukuran dan bentuk partikel serta materi.
pH
Adalah derajat keasaman yang digunakan untuk menyatakan tingkat keasaman atau kebasaan yang dimiliki oleh suatu larutan. Ia didefinisikan sebagai kologaritma aktivitas ion hidrogen (H+) yang terlarut. Koefisien aktivitas ion hidrogen tidak dapat diukur secara eksperimental, sehingga nilainya didasarkan pada perhitungan teoritis. Skala pH bukanlah skala absolut. Ia bersifat relatif terhadap sekumpulan larutan standar yang pH-nya ditentukan berdasarkan persetujuan internasional.
LAMPIRAN B.V
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL 23 OKTOBER 1995
PROSES/
PRDOUK |
PARAMETER
| ||||||
DEBIT
(m3/ton)
|
BOD5
|
COD
|
TSS
| ||||
Kadar
Maksimum (mg/ton) |
Beban
Pencemaran Maksimum (kg/ton) |
Kadar
Maksimum (mg/ton) |
Beban
Pencemaran Maksimum (kg/ton) |
Kadar
Maksimum (mg/ton) |
Beban
Pencemaran Maksimum (kg/ton) | ||
A. PULP
| |||||||
Kraft dikelantang
|
85
|
100
|
8,5
|
350
|
29,75
|
100
|
8,5
|
Pulp larut
|
95
|
100
|
9,5
|
300
|
28,5
|
100
|
8,5
|
Kraft yang tidak
dikelantang |
50
|
75
|
3,75
|
200
|
10,0
|
60
|
3,0
|
Mekanik (CMP dan
Grounwood) |
60
|
50
|
3,0
|
120
|
7,2
|
75
|
4,5
|
Semi kimia
|
70
|
100
|
7,0
|
200
|
14,0
|
100
|
7,0
|
Pulp soda
|
80
|
100
|
8,0
|
300
|
24,0
|
100
|
8,0
|
De-ink pulp (dari
kertas bekas) |
60
|
100
|
6,0
|
300
|
18,0
|
100
|
6,0
|
B. KERTAS
| |||||||
Halus
|
50
|
100
|
5,0
|
200
|
10,0
|
100
|
5,0
|
Kasar
|
40
|
90
|
3,6
|
175
|
7,0
|
80
|
3,2
|
Sparet
|
175
|
60
|
10,5
|
100
|
17,5
|
45
|
7,8
|
Kertas yang
dikelantang |
35
|
75
|
2,6
|
160
|
5,6
|
80
|
2,8
|
pH
|
6,0 - 9,0
|
Catatan :
Penjelasan kategori diatas sebagai berikut :
A. Pulp
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku bererat (kayu maupun non kayu) melalui berbagai proses pembuatannya ( mekanis, semikimia, kimia). Pulp terdiri dari serat - serat (selulosa dan hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas.
1. Proses kraft (dikelantang dan tidak dikelantang) adalah produksi pulp yang menggunakan cairan pemasak natrium hidroksida yang sangat alkalis dan natrium sulfida. Proses kraft yang dikelantang digunakan pada produksi kertas karton dan kertas kasar lain yang berwarna. Pengelantangan adalah penggunaan bahan pengoksidasi kuat yang diikuti dengan ekstraksi alkali untuk menghilangkan warna dari pulp, untuk suatu rentangan produk kertas yang lengkap.
2. Proses pulp larut adalah produksi pulp putih dan sangat murni dengan menggunakan pemasakan kimiawi yang kuat. Pulpnya digunakan untuk pembuatan rayon dan produk lain yang mensyaratkan hampir tidak mengandung lignin.
3. Proses grounwood adalah penggunaan defibrasi mekanis (pemisahan serat) dengan menggunakan gerenda atau penghalus (refiners) dari batu. CMP (proses pembuatan pulp kimia mekanis) menggunakan cairan pemasak kimia untuk memasak kayu secara parsial sebelum pemisahan serat secara mekanik. TMP (proses pembuatan pulp termo-mekanis) merupakan pemasakan singkat dengan menggunakan kukus dan kadang-kadang bahan kimia pemasak, sebelum tahap mekanis.
4. Proses semi kimia merupakan penggunaan cairan pemasak sulfit netral tanpa pengelantangan untuk menghasilkan produk kasar untuk lapisan dalam karton gelombang berwarna coklat.
5. Proses soda adalah produksi pulp dengan menggunakan cairan pemasak natrium hidroksida yang sangat alkalis.
6. Proses penghilangan tinta (De-ink) merupakan salah satu proses pembuatan kertas yang menggunakan kertas bekas yang didaur ulang melalui proses penghilangan tinta dengan kondisi alkali dan kadang-kadang dibuat cerah atau diputihkan untuk menghasilkan pulp sekunder, seringkali berkaitan dengan proses konvensional.
B. Kertas
1. Kertas halus berarti produksi kertas halus yang dikelantang seperti kertas cetak dan kertas tulis.
2. Kertas kasar berarti produksi kertas kasar berwarna coklat, seperti linerboard kertas karton berwarna coklat atau karton.
3. Kertas lain berarti produksi kertas yang dikelantang selain yang tercantum dalam golongan halus, seperti kertas karton.
D. Limbah Industri Kertas
· Limbah cair, yang terdiri dari :
1. Padatan tersuspensi yang mengandung partikel kayu, serat dan pigmen
2. Senyawa organik koloid terlarut seperti hemiselulosa, gula, alkohol, lignin, terpenting, zat pengurai serat, perekat pati dan zat sintetis yang menghasilkan BOD (Biological Oxygen Demand) tinggi,
3. Limbah cair berwarna pekat yang berasal dari lignin dan pewarna kertas,
4. Bahan anorganik seperti NaOH, Na2SO4 dan klorin,
5. Limbah panas
6. Mikroba seperti golongan bakteri koliform.
Limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi diolah dengan
menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sistem pengelolaan limbah
cair berdasarkan unit operasinya dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Fisik
Pada unit operasi ini, salah satu hal yang ditangani ialah
proses screening (penyaringan). Screening merupakan cara yang efisien dan murah
untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. Screening dilakukan
pada sisa-sisa potongan kayu yang masih berukuran besar sehabis diolah pada
proses chipper. Setelah dilakukan penyaringan, umumnya kayu yang masih
berukuran besar akan dikembalikan lagi ke proses chipper, untuk diolah lagi dan
mendapatkan ukuran kayu yang dikehendaki.
Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan
secara mudah dengan proses pengendapan. Pengendapan primer biasanya terjadi di
bak pengendapan atau bak penjernih. Bak pengendap yang hanya berfungsi atas
dasar gaya berat, tidak memberi keluwesan operasional. Karena itu memerlukan
waktu tinggal sampai 24 jam. Parameter desain yang utama untuk proses
pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis
di dalam bak pengendap. Bak penjernih bulat yang dirancang dengan baik dapat
menghilangkan 80% zat padat yang tersuspensi dan 50-995 BOD. Beberapa contoh
Limbah atau proses-proses yang menggunakan pengolahan unit ini ialah :
Hasil pemasakan merupakan serat yang masih berwarna coklat
dan mengandung sisa cairan pemasak aktif. Serat ini masih mengandung mata kayu
dan serat-serat yang tidak dikehendaki (reject). Sisa cairan pemasak dalam
serat dibersihkan dengan mengguna- kan washer, sedangkan pemisahan kayu dan
reject dipakai screen.
Larutan hasil pencucian bubur pulp di brown stock washers
dinamai weak black liquor yang disaring sebelum dialirkan ke unit pemekatan.
Larutan hasil pencucian bubur pulp di brown stock washers dinamai weak black liquor yang disaring sebelum dialirkan ke unit pemekatan.